berita2.com (Kendari, Sultra): Pro kontra penahanan Sekot (Sekretari Kota) Kendari dan Kepala BPN Kota Kendari (Rabu,13/04/2011), terus berlanjut. Sebelumnya aksi penolakan terhadap penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra datang dari semua unsur PNS Kota Kendari bersama Pegawai BPN Kota Kendari yang terjadi Dua hari berturut-turut (14-15/04/2011), yang praktis hampir melumpuhkan aktifitas diDua kantor tersebut.
Dihari yang sama, Walikota Kendari (Asrun) mendatangi Rutan Klas II A kendari untuk menjenguk kedua bawahan tersebut sekaligus menjaminkan diri untuk penangguhan diri mereka, akan tetapi niat tersebut ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi karena kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sedangkan kelompok yang mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sultra dalam penanganan kasus tersebut datang dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) cabang Kendari (19/04/2011) dan Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BPMH) Sultra. Kedua elemen tersebut menyuarakan tentang dukungan penuh kepada Kejati Sultra terhadap penanganan kasus tersebut agar senantiasa konsisten dan tidak tebang pilih dalam penegakkan Hukum khususnya untuk Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Sekot Kendari dan Kepala BPN Kota Kendari.
Ditempat terpisah, Asrul Alimina, Humas Kejati Sultra, mengatakan bahwa, "Kejaksaan tinggi tetap pada pendirian dan komitmennya untuk terus memproses kasus tersebut sampai akhir, dengan konsisten dan kami tidak akan pernah terpengaruh dengan intervensi dari siapapun."
Kasus tersebut bermula dari pembebasan tanah masyarakat seluas 4,7 Hektar guna perluasan kantor Gubernur Sultra senilai 2,3 Milyar Rupiah berasal dari dana APBD tahun 2010, yang melibatkan Amarullah selaku Sekot Kendari dan Ruslan Emba selaku Kepala BPN Kota Kendari. Akan tetapi dalam pemeriksaan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi ditemukan ada kejanggalan soal ganti rugi lahan tersebut karena hanya Dua orang warga saja yang memiliki bukti tersebut dan adanya sebagian warga yang hanya bermodalkan surat keterangan yang hanya ditandatangani Sekot dan Lurah setempat, juga ikut mendapat ganti rugi.
Atas dasar bukti-bukti kejanggalan tersebut akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan kedua Pejabat tersebut menjadi tersangka karena diduga kuat telah merugikan negara sebesar 2 Milyar Rupiah.
(syahruddin)















forum bebas tanpa batas
facebook 
