berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Pimpinan GARDA (Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, akhirnya menemui Kapolri, mereka melaporkan KPUD Timor Tengah Utara ke Kapolri dengan alasan KPUD setempat menolak melakukan perintah Persiden SBY.
“Kapolri sudah kami temui, beliau berjanji akan segera memerintahkan kapolda NTT untuk mengawasi jalannya eksekusi itu.Hari ini kami akan temui lagi MA.”Ucap Ketua GARDA, Paulus Modok, pertelepon dari Jakarta, (Kamis,10/05)
Langkah ini diambil Ketua Garda bersama Kuasa Hukum Paket Esa, Andar Sidabalok, lantaran sejak dikeluarkannya surat tersebut, tertanggal 5 April lalu melalui surat Menteri Sekretaris Negara No R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/4/2012 tanggal 5 April 2012 yang ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara di Kefamenanu, hingga saat ini KPUD setempat belum melaksanakan perintah itu.
Pihak KPUD yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya sementara melayangkan surat kepada Presiden SBY soal alasan detail serta kronologis terkait penolakan melaksanakan putusan yang diperintahkan SBY itu.
Sikap KPUD setempat menolak melaksanakan perintah Presiden itu, menuai gelombang aksi demo silih berganti, sejak satu pekan lalu. pihak KPUD setempa tak menghiraukan desakan massa itu, Massa yang tidak puas, menyerbu dan menduduki kantor KPUD. Tuntutan mereka hanya satu, segera cabut SK 18 dan 19 dalam bentuk berita acara.
Dihubungi terpisah, Robby Nailiu, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, mengakui akan mengutus anggotanya mengecek kebenaran eksekusi Keputusan sesuai perintah Presiden.”Mungkin hari ini Anggota DPRD dari komisi A akan berangkat Ke Jakarta untuk menemui mendagri dan mensesneg.” Ucap Nailiu melalui telpon selulernya.(sebe)















forum bebas tanpa batas
facebook 
