berita-beritadotcom (Kefamenanu.NTT): Tarik ulur rencana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pihak KPUD setampat, mendapat tanggapan serius dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Sarah Lary Mboik.
Mboik meminta kepada Presiden SBY, Mensesneg, untuk tidak bermain-main dengan hukum. jika hal ini kemudian dapat dianulir melalui proses lobi, hal itu akan menjadi preseden buruk terhadap hukum di republik ini. Begitu juga SBY selaku Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan di Rebublik ini.
Tanggapan itu diungkapkan Sarah di saat berada di Kefamenanu menyusul, sejumlah anggota KPUD TTU dan Juga KPU NTT sedang melakukan lobi khusus dengan Presiden maupun Mensesneg dan Mendagri soal eksekusi dua Produk KPUD itu.
”SBY selaku Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan di Rebublik ini apabila tidak konsisten menjalankan keputusan hukum, maka akan menjadi tanda tanya dan lelucon bagi negara lain atas keputusan hukum yang tidak dijalankan.”Tegas Sarah lary Mboik, di Kefamenanu, jumat,(27/04)
Menurut Mboik, sesuai hasil pengamatannya banyak kekuatiran masyarakat Timor Tengah Utara umumnya memberiksan kecenderungan berpikir bahwa dalam hubungan dengan kasus ini, Gubernur dan KPU berada pada posisi lain sedangkan masyarakat berada pada posisi lain, perlu diketahui Frans Leburaya bukan Gubernurnya Partai tetapi seorang Leburaya adalah perpanjangan tangan rakyat NTT.
Seharusnya dituntut mampu menmpatkan diri sebagai representasi rakyat dan pimpinan partai."Jangan setiap masalah dalam mengintervensi tidak tau menempatkan diri, mana momennya sebagai Gubernur dan dimana dia harus bertindak sebagai Pimpinan Partai," tegasnya.
Lanjutnya, Ini menjadi satu kesalahan fatal yang berimplikasi pada kerugian banyak pihak, baik materi maupun non materi, bahkan berpotensi terjadi konflik horinsontal antara masyarakat,sehingga pernyataan gubernur dan KPU itu untuk hukim dianulirkan atau dilobikan sangat keliru.
Pernyataan Gubernur dan Juru bicara KPU NTT dinilai sebagai orang yang tidak paham peraturan perundang-undangan karena persoalan hukum yang terjadi di TTU bukan persoalan administrasi sehingga dapat dilakukan dengan lobi-lobi seperti yang dilakukan Gubernur, KPU NTT dan KPU TTU.
Mboik meminta kepada lembaga Peradilan Tata Usaha Negara Kupang yang memiliki kewenangan dalam mengeksekusi dua produk hasil KPUD yakni SK 18 dan 19 untuk segera dilakukan eksekusi berdasarkan perintah Presiden.
Menurutnya, persoalan yang digulirkan oleh para elit dalam kasus ini, tentunya mereka tidak merasakan dampak sosial seperti yang dirasakan masyarakat kecil. bagi para elit akan merasa terlindungi oleh aparat namun sangat memprihatinkan adalah masyarakat kecil. karena dalam setiap Pilkada konflik sering terjadi antara masa yang pro dan kontra.(sebe)

















forum bebas tanpa batas
facebook 
