berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur, untuk melaksanakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Ferdi Meol, dalam sengketa pemilu kada dengan KPU setempat pada 2010 lalu.
Perintah Presiden itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara No R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/4/2012 tanggal 5 April 2012 yang ditujukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara di Kefamenanu.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi itu menyangkut permohonan eksekusi Putusan MA No.119 K/TUN/2011 jo Putusan PTTUN Surabaya No.179/B/2010/PT.TUN.SBY jo Putusan PTUN Kupang No.14/G/2010/PTUN-KPG.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima dan membaca surat Ketua PTUN Kupang No W3.TUN3/762/HK.06/XII/2011 tanggal 9 Desember 2012 dan surat dari Ferdi Meol tanggal 20 Februari 2012. Surat itu menyampaikan bahwa perkara tata usaha negara yang telah diputus MA, Putusan PTTUN Surabaya, dan Putusan PTUN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum juga dilaksanakan oleh KPUD Timor Tengah Utara.
Terkait surat Presiden itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan baru akan menyikapi surat dari Presiden setelah pihaknya berkoordinasi.
”Ya suratnya baru kami terima, kami akan segera konsultasi ke KPUD Propinsi dan pusat baru bisa menyikapi surat dari Presiden.”Kata Aster Da cunha, via handpone di Kefamenanu, Rabu, (18/04)
Ferdi Meol dan pasangannya Saijao Dominikus dengan simbol politik "ESA" adalah salah satu pasangan bakal calon Bupati Timor Tengah Utara periode 2010-2015 yang dicoret dari pencalonan oleh KPU Timor Tengah Utara dalam tahapan pilkada 2010 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sedangkan materi gugatan yang dimenangkan oleh Ferdy meol melawan KPUD setempat adalah, soal permintaan terhadap KPUD Timor Tengah Utara agar mencabut SK KPUD nomor 18 tentang nomor urut pasangan calon dan SK nomor 19 tentang penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah.
Sebelumnya, Ferdy Meol menang gugatan dalam sengketa pemilu kada dengan KPU setelah menempuh jalur hukum melalui tiga peradilan yakni, PTUN kupang, tanggal, 06 Oktober 2010, PTTUN Surabaya, tanggal 14 Desember 2010 dan Mahkama Agung (MA) tanggal, 19 Mei 2011.
Perjuangan terakhir Mantan calon Kepala daerah tahun 2010 yang dianulir KPUD TTU dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan saat itu, berujung pada surat yang dikeluarkan Presiden tertanggal 5 April 2012 kemarin.
”isi surat dari Presiden itu sudah jelas jadi saya harapkan pihak KPUD segera melaksanakan perintah tersebut.”Jelas Ferdy Meol sambil menunjukan copy-an surat Presiden. (sebe)

















forum bebas tanpa batas
facebook 
