berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana wangi NTT, Viktor Manbait, SH menuding, surat Ijin yang dikeluarkan oleh Bupati Timor Tengah Utara untuk PT.GEI ,perusahaan tambang mangan di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah sebagai pemicu perselisihan warga di Desa itu.
“Masyarakat dikibuli, akses informasi tertutup, saat masyarakat Desa Oekopa ke Kupang untuk telusuri siap yang ijinkan pembangunan pabrik pemurnian mangan di Oekopa, pemerintah Propinsi NTT malah bingung saat menerima perwakilan warga.”Papar Manbait, di Kefamenanu, Minggu (05/08/2012).
Ia menjelaskan, Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Robby Nailiu, ST juga sudah pernah turun ke lokasi itu ketika masyarakat dua kubu sedang bentrok, namun kemudian tidak ada tindakan hingga saat ini.
Sementara itu, lanjut Viktor, secara diam-diam Bupati Timor Tengah Utara, Raymunus Fernandez , S.Pt menerbitkan surat no.Ek.54/102/IV/2012, hal ijin prinsip pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian biji mangan di Desa Oekopa dan desa Oerinbesi kepada PT. Gema Energy Indonesia, pada tanggal 9 April 2012.
“Selain itu ada juga SK Bupati TTU nomor 154 Tagun 2012 tentang ijin lokasi pembangunan lokasi terminal khusus bongkar muat bahan baku hasil produksi dan alat penunjang eksploitasi bahan galian batu mangan kepada PT. Gema Energy Indonesia, tertanggal 23 Mei 2012.”Kata Viktor menjelaskan.
Sementara itu Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Fernandez membantah telah mengeluarkan sejumlah ijin kepada perusahaan tertentu.” Saya hanya melanjutkan ijin yang dikeluarkan oleh Bupati periode sebelumnya.”Kata Raymundus Sabtu kemarin.
Sebelumnya, sekitar awal bulan Juli 2012 lalu, warga diDesa Oekopa mengadukan hal ini ke DPRD TTU, mereka merasa terancam dampak pembuangan limbah olahan batu mangan akan meracuni aliran air yang mengaliri ratusan hetare lahan persawahan di Desa Oekopa, Desa Oerinbesi dan dua Desa tetangganya.
“Kami tolak kehadiran serta aktifitas PT.Gema Energy Indonesia di Desa kami, lahan sawah terancam dialiri limbah olahan batu mangan, lalu bagaimana dengan dampak lingkungan juga kesehatan kami disini.” Keluh Gabriel Manek, dibenarkan rekan warga Oekopa lainnya.(sebe)
NTT
Surat Bupati TTU dituding jadi biang kerok
Paket incumbent optimis pimpin NTT lagi
berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Walaupun Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, baru akan berlangsung tahun depan, namun aroma persaingan politik sudah mulai tercium di daerah-daerah.
Jumat siang tadi (03/08/2012), di Restaurant Litani Kefamenanu, berlangsung deklarasi dukungan dari 24 Partai Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk FREN (Frans-Eston ) paket Incumbent untuk maju lagi bersaing merebut kursi nomor satu NTT.
“Hari ini kami deklarasikan FREN jilid-2, serentak di semua Kabupaten, Kami optimis memenangkan paket FREN dari wilayah Timor Tengah Utara untuk maju lagi memimpin Propinsi NTT untuk periode kedua.”Jelas Raimundus Fernandez, Ketua DPD II Timor Tengah Utara, disela kegiatan itu.
Frans Lebu raya dan Eston Funay, atau sebutan akrab untuk nama paket adalah, FREN, saat ini masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Menurut Ray, meskipun duet kepemimpinannya sering diadu domba agar hubungan tidak harmonis, namun kenyataannya berbanding terbalik.
“Semakin gencar orang mengadudomba, kekompakan tampak semakin kuat, hari ini kita deklarasikan dukungan untuk maju lagi pada Pilgub 2013, acara ini kita buat bertepatan dengan ulang tahun bapak Eston.”Tukas Raymundus, yang masih menjabat Bupati Timor Tengah Utara
Sementara itu, Dus Obe, warga Kota Kefamenanu mengatakan siapa saja punya hak maju menjadi Gubernur asalkan kepentingan masyarakat yang diutamakan bukan saku pribadi.
“Silahkan saja sapa mau maju calon Gubernur, asalkan kami masyarakat harus diperhatiakan, bukan nama masyarakat yang dijual untuk kepentingan saku pejabat.”Tandas Dus, di Kefamenanu, jumat sore.
Selain FREN, yang sudah mendeklarasikan diri maju merebut kursi nomor satu NTT dari PDI Perjuangan, ada juga Paket KRISTAL Kristian Rotok dan Abraham Liyanto dari Independen, kamis kemarin juga sudah mendatangi tokoh adat dan tokoh Agama di KAbupaten Timor Tengah Utara untuk menyatakan diri turut bersaing bersama paket lainnya merebut Kursi nomor satu di NTT. (sebe)
SMP/SMA 7 September belajar di tenda, guru dan murid rindukan tempat layak
berita-beritadotcom (Atambua, Nusa Tenggara Timur): “Kendala yang kami hadapi saat ini adalah dimana seluruh KBM belum berjalan dengan baik karena di sekolah ini belum ada gedung sekolah dan fasilitas yang mendukung. Sekolah ini kan dari sekolah tenda sewaktu terjadi pengungsian pada tahun 1999 di Timor-Timur dan saat ini sekolah ini dikelola oleh Yayasan Timor Oan Wehali di atas tanah milik Pemda Belu.
Sampai saat ini belum direhap. Kami rindu sebuah bangunan yang bisa mendukung proses KBM beserta fasilitasnya agar anak-anak didik dapat menimati pendidikan dengan baik. Dulu sekolah ini dibuat oleh LSM CCF dengan sebuah tenda yang terbuat dari terpal.
Sekolah ini diberi nama 7 September karena pada waktu itu terjadi pengungsian secara besar-besaran pada tanggal 7 September tahun 1999 dari Timor-Timur ke Atambua. Jadi, sampai saat ini sekolah ini dikhususkan bagi anak-anak eks pengungsian Timor-Timur.” Ungkap Kepala Sekolah SMP/ SMA 7 September Haliwen, Atambua, Belu- NTT, Hendri Queta dengan mimik kesedihan ketika ditemui di ruangannya, Rabu kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, tahun-tahun kemarin jumlah murid sangat banyak tetapi karena system pengelolaan dari yayasan kurang serius, sehingga akhir-akhir ini jumlah murid pun menurun drastis.
Dimana pada tahun ajaran 2010-2011 itu, itu semua guru yang mengajar di sekolah itu hampir kabur ke sekolah lain dikarenakan pembayaran gaji yang tidak baik ditambah lagi jumlah murid yang hampir tidak ada, sehingga membuat guru putus asa.
“Sekarang ini kami sangat membutuhkan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Belu, agar membantu kami untuk pengadaan gedung yang layak serta ditunjang dengan fasilitas yang memadai dan gaji yang layak. Kalau dengan keadaan semacam ini terus, kami para guru mau bagaimana?
"Kami butuh sentuhan dari pemerintah, karena untuk membesarkan generasi penerus harus ditunjang juga dengan apa yang sudah saya katakan tadi. Kami hanya mau butuh ATK saja, susah setengah mati. Kalau boleh Pemerintah Belu, Pemerintah Propinsi NTT dan Pemerintah Pusat agar membantu kami dengan menghibahkan tanah dan membantu untuk membangun gedung sekolah yang baik.
"Ini sekolah 7 Sepetember ini kan berada di garis perbatasan RI- RDTL. Lihat sendiri saja pak Wartawan, kondisi sekolah kami ini. Dindingnya sudah dimakan rayap. Atapnya saja sudah pada bolong semua. Maukah anak-anak Indonesia penerus bangsa harus menderita seperti ini? Inilah kami sekolah 7 September yang berada di perbatasan RI- RDTL,” katanya dengan tetesan air mata ketika menyudahi pembicaraannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu, Drs. Patrisius Asa, MM yang disaat itu mau dimintai komentarnya terkait kondisi yang dialami pihak sekolah dan pihak yayasan, tidak berada di tempat.
“Pak kadis sedang ke luar kota. Nanti saja baru pak datang.” Ujar Mario, salah satu petugas yang sementara merapikan buku-buku yang berantakan di lantai dekat ruangan Kepala Dinas. Disaat itu juga, Wartawan mencoba menghubungi beberapa kali ke ponselnya, tetapi tidak tersambung. Hingga berita ini diturunkan, Wartawan belum bertemu Kepala Dinas PPO Belu. (Felix)
Dua anggota dewan adu jotos
berita-beritadotcom (Kefamenanu, NTT): Dua anggota DPRD di Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur nyaris adu jotos di ruang lobby lantai satu Gedung DPRD selasa sore (10/07) kuat dugaan perseteruan keduanya dipicu kisruh pemilukada yang kembali memanas pasca dieksekusinya SK KPUD TTU nomor 18 dan 19 tentang penetapan nomor urut dan nama pasangan calon Bupati Timoir Tengah Utara.
Peristiwa memalukan kedua anggota DPRD Timor Tengah Utara ini terjadi di salah satu ruang loby gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Utara NTT selasa sore.
Merasa tersinggu hanya karena persoalan sepele, Karlos Sonbay Ketua Fraksi PDIP mendorong Dominikus Anin Ketua Fraksi Golkar Timor Tengah Utara hingga nyaris adu jotos.
Beruntung kedua anggota dewan berhasil dileraikan oleh anggota dewan dan polisi yang berada dalam ruang lobby Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Utara.
Peristiwa itu bermula saat perwakilan aksi garda hendak menemui ketua dprd namun ketua DPRD tidak berada ditempat perwakilan GARDA kemudian menuntut hanya ingin menemui Dominikus Anin Ketua Fraksi Golkar spontan Karlos Sonbay merasa tersinggung dan menuding Dominkus sebagai profokator.
Kuat dugaan aksi adu jotos ini terkait dengan perseturuan partai golkar dan PDIP dalam Pilkada TTU yang kembali memanas pasca PTUN Kupang mengeksekusi dua SK KPUD Timor Tengah Utara nomor 18 dan 19 tentang penetapan nomor urut dan penetapan nama pasangan calon bupati.
Sebelumnya massa GARDA menggelar aksi demo mendesak ketua DPRD TTU Roby Nailiu agar menggelar sidang paripurna untuk menonaktifkan Bupati Timor Tengah Utara terkait sengketa pemilukada yang dimenangkan oleh bakal calon Bupati Ferdy Meol.
Aksi demo massa dari kubu garda ini telah berlangsung silih berganti pasca dilantiknya Bupati Timor Tengah Utara Ray Fernandez dan Alo Kobes sebagai Bupati dan wakil BUpati pada tahun 2010 silam. (sebe)
Bupati TTU: Jabatan Bupati masih sah
berita-beritadotcom (Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT) Putusan Mahkamah Agung (MA)yang membatalkan dua keputusan KPU TTU, yakni keputusan tentang penetapan pasangan calon dan tentang nomor urut pasangan calon kepala daerah TTU tahun 2010 yang dieksekusi di PTUN kupang Kamis (5/7), tidak ada hubungan dengan kedudukan kepala daerah terpilih saat ini.
"Banyak orang yang tidak memahami terkait kegiatan kemarin yang dilakukan oleh PTUN Kupang. Kewenangan PTUN adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi dari hasil putusan. Jadi yang malaksanakan eksekusi bukan pengadilan tapi KPU. Dan kemarin itu batas pelaksanaan pengawasan terakhir untuk eksekusi," unkap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada wartawan, di Kefamenanu.
Ditegaskan Fernandes, kedudukan Bupati dan Wakil Bupati TTU adalah sah, dan tidak memiliki hubungan dengan kepetusan PTUN kupang. Karena berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai jawaban terhadap surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), terkait sengketa PemiluKada yang disengketakan di PTUN.
"Surat mendagri itu jelas. Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik per 21 Desember 2010 itu adalah sah. Keputusan Mendagri itu tidak tunduk pada keputusan Tata Usaha Negara. Itu masalah administrasi dan semua sudah selesai. Dari dulu saya tidak terpengaruh dengan putusan itu,"tuturnya.
Menurut Fernandes, baginya yang terpenting saat ini adalah berkonsentrasi bekerja untuk melayani masyarakat TTU seluruhnya ketimbang menghabiskan waktu untuk bergulat dalam isu politik.
"Bagi saudara-saudara saya yang kemarin dalam pencalonannya belum dan yang gagal, mari siapkan diri secara baik untuk kita berkompetisi pada periode berikut. Itu yang utama. Untuk itu mari berlomba-lomba lah berbuat yang baik karena konsekuensinya akan dinilai rakyat," Kata Dia.
Jubir KPUD TTU, Dolvianus Kolo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait putusan tersebut karena belum mengetahui putusan eksekusi di PTUN Kupang dan berita acara terkait putusan tersebut juga belum diterima hingga berita ini diturunkan.
"Sampai hari ini, kita belum dapat berita acara jadi kita tidak tahu apa yang diputuskan di Kupang. Hari ini pak ketua lagi ke kupang. Setelah dapat berita acara kita akan baca dan sikapi," katanya.
Ia juga menyesalkan terlambatnya undangan putusan eksekusi tersebut yang diterima beberap jam setelah putusan eksekusi digelar di PTUN Kupang. Padahal KPU-lah yang sebenarnya berhak melakukan eksekusi putusan tersebut sedangkan PTUN hanya berwewenang mengawasi eksekusi putusan tersebut.
"Sebenarnya kalau undangan cepat, maka mungkin hari ini kita sudah bisa koordinasi dengan provinsi terkait hal ini, sehingga kita bisa lebih cepat sikapi," ujarnya.
Menurutnya putusan tersebut tidak dicabut tetapi putusan tersebut memang sudah tidak berlaku lagi sesuai ketentuan pasal 116 UU PTUN dimana setelah 60 hari pihak KPU menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak mengeksekusi, dengan sendirinya produk hukum yang disengketakan itu tidak berkekuatan hukum tetap lagi UU PTUN.
Ia mengatakan ada kesalahan penafsiran akan hasil putusan tersebut yang dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk membuat produk hukum baru dari SK 18 dan 19 karena Indonesia tidak menganut sistem hukum yang menetapkan keputusan berlaku mundur.
"Mungkin ada kesalahan penafsiran, bahwa ketika SK 18 dan 19 tidak berlaku lagi otomatis produk-produk yang dihasilkan dari SK itu batal. Itu pemahaman yang keliru karena tidak ada keputusan yg berlaku mundur di republik ini,selalu berlaku ke depan" katanya.
Ia menambahkan bila dihitung sesuai UU maka sejak tanggal 20 November 2011, SK no 18 dan 19 sudah tidak berlaku lagi dan ke depan tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk membuat produk hukum. Bukan produk hukum yang dihasilkan sebelumnya yang dibatalkan karena kalau sampai seperti itu maka keputusan itu sudah berlaku mundur.
Ia menegaskan putusan tersebut juga tidak berguna dan memberi dampak apa-apa terhadap produk hukum yang sudah ada sebelumnya karena keputusan mengenai calon terpilih juga sudah diputuskan, sehingga putusan tersebut tidak berpengaruh lagi terhadap hasil bupati dan wakil bupati yang sudah ada.
"Mau dipakai untuk apa ke depan, apa pemilu berikut pakai, itu kan tidak bisa, semuanya harus mulai baru untuk pemilu berikutnya. Sebenarnya setelah ada calon terpilih, SK itu tidak berlaku lagi. Lagipula SK itu kan isinya hanya soal penetapan calon dan penarikan nomor urut, setelah ada bupati, SK itu mau dipakai untuk apa,itu sudah tidak berlaku lagi," tutupnya.(sebe)
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 62

















forum bebas tanpa batas
facebook 
