berita2.com (Taliwang, Sumbawa Barat, NTB): Setelah melalui analis dan pertimbangan yang matang akan keunggulan dan kelemahan fingerprint, akhirnya BK Diklat KSB menetapkan terhitung per 1 Juli 2011, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sumbawa Barat diharuskan menggunakan system absensi sidik jari.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan bupati nomor 41 tahun 2010 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) KSB, akan menerapkan sistim absensi secara elektonik dengan menempelkan sidik jari pada mesin pinger print, sebagai bukti kehadiran pegawai.
“Seluruh SKPD akan memakai sistim ini. Tujuannya, selain untuk menjadikan pegawai disiplin, juga memudahkan kita untuk mengkalkulasi kehadiran pegawai dalam satu bulan,” kata Sekretaris BK Diklat KSB, Malik Nurdin, S.Sos, M.Si, kemarin.
Menurut malik, dengan piranti absensi finger print itu, pegawai tidak bisa mengakali waktu absensi, karena begitu jari jempol ditempelkan ke piranti, pusat data akan langsung merekam waktu kedatangan pegawai bersangkutan.
“Nah dengan adanya mesin pinger print, pegawai dituntut untuk hadir tepat waktu jika tidak ingin TKDnya mendapat potongan. Karena terlambat satu jam saja TKD dipotong sebesar 0,25 persen, dan bagi yang tidak masuk sehari maka TKD akan dipotong 2 persen,” jelasnya.
Ditambahkan malik, Dengan penerapan absen sidik jari bukan berarti para pegawai tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sosial yang lazim berjalan di KSB. Para pegawai tetap diijinkan untuk mengikuti kegiatan sosial, dengan catatan tidak melupakan tugas utamanya sebagai PNS.
Disinggung masalah operator pinger print, ia mengaku jika pihaknya telah menyiapkan pelatihakan khusus bagi operator yang diambil dari masing-masing SKPD. “Mesinnya sedang diusahakan oleh rekanan pengadaan, begitu mesinnya ada maka kami kan panggil mereka untuk diberi pelatihan,” terangnya.
Dari pantauan media ini, penggunaan absensi sidik jari baru diterapkan di dua SKPD, yakni di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan di BK Diklat Sendiri. Dengan adanya ketentuan untuk untuk memakai mesin pinger print ini, dapat dipastikan jumlahnya bertambah dan diharapkan bisa terkoneksi data melalui Wan (wide area network), sebagai bahan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKK) untuk membayar tunjangan kinerja dengan melihat absensi kehadiran pegawai. (ardian)
















forum bebas tanpa batas
facebook 
