berita2.com (Palangkaraya, Kalteng): Kapolsek Kapuas Murung Iptu Taufik, berhasil emngkap pelaku pengakut BBM tanpa surat dokumen ijin pengangkutan saat melintas di sungai (DAS) Talekong Punai, Rabu 9 Februari 2011. Pihaknya juga mengamankan nahkoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK).
kepada berita2.com, dia mengatakan petugas yang melakukan patroli air curiga dengan beratnya muatan perahu yang dikhodai Andre (29), dan dibantu tiga ABK Fai, Mani, serta Fai.
Kecurigaan petugas bertambah saat Andre mengatakan solar tersebut dibawa dari Sei Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, dengan tujuan CV Adi Guna yang berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman daerah Ujung Murung, Kapuas.
Tak bisa menunjukan DO pengangkutan, akhirnya perahu tersebut ditarik dan digiring ke dermaga pelabuhan Polsek Kapuas Murung. Keempat awak kapal ini kemudian dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya ini, pemilik dan awak perahu sendiri dikenai UU No.2/2001 pasal 53 huruf B tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti bermuatan 10 ribu liter solar tersebut kini ditarik dan diamankan di Mapolers . (koko)















forum bebas tanpa batas
facebook 
