berita2.com (Sampit): Pernyataan sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tamagola bahwa bersenggema di luar nikah merupakan hal yang biasa bagi masyarakat Dayak juga mendapat kecaman keras dari masyarakat Dayak di Kabupaten Kotim dan kabupaten lamandau.
Dalam beberapa hari ini, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT) Kotim beserta Dewan Adat Dayak (DAD) menggelar rapat luar biasa. Rapat dalam suasana yang cukup emosional tersebut menghasilkan empat poin tuntutan.
Ada pun point hasil rapat tersebut adalah Pertama, menuntut Thamrin Amal Tomagola agar dituntut berdasarkan hukum adat Dayak. Kedua, dituntut menurut hukum positif. Ketiga, melakukan permohonan maaf dan klarifikasi melalui seluruh media elektronik dan media cetak baik lokal maupun nasional. Keempat, meminta Thamrin Amal Tomagola agar datang ke kota Sampit untuk mengklarifikasi langsung di hadapan masyarakat Kotim.
Tuntutan ini telah disampaikan kepada pengurus DAD Kalteng oleh perwakilan masyarakat Kotim, dan diharapkan mendapat respon positif dan Tahmrin Tomagola agar keresehan di masyarakat suku dayak di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat segera diatasi.
“Kita telah dilecehkan, harga diri kita sebagai Suku dayak yang selama ini dikenal mempunyai budi pekerti luhur telah tercemar. Tidak ada kata lain selain menyatakan ‘peran’ terhadap pihak yang telah merendahkan martabat kita. Thamrin Amal Tomagola harus dituntut tanggungjawabnya, baik secara hukum adat maupun hukum negara atas perkataannya yang sangat tidak sopan ini,” tandas Wakil LMMDDKT Kotim, Supriadi MT.
Supriadi mengaku sangat tidak percaya jika apa yang disampaikan Thamrin Amal saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus video porno Ariel Peterpen beberapa waktu lalu merupakan hasil dari sebuah penelitiannya terhadap pola hidup berbagai suku, khususnya suku dayak.
Ditambahkannya lagi, dalam pola hidup suku dayak di Kalimantan Tengah khususnya Kotim, tidak dikenal ada istilah seks bebas, sebaliknya suku Dayak sangat menghargai sebuah perkawinan. Tanpa sebuah perkawinan yang sah baik menurut hukum negara orang dayak tidak diperbolehkan melakukan sebuah hubungan seks. “Pernyataan Thamrin Amal itu jelas bohong belaka dan tidak mendasar,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kotim ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kotim agar jangan sampai bertindak diluar batas kewajaran. Ia mengajak seluruh warga masyarkat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang elegan dan bermartabat.
Permasalahan ini, lanjutnya, sudah ditandatangani oleh LMMDDKT dan DAD Kotim serta ormas lokal lainnya. Masyarakat Kotim harus mampu menunjukan kepada semua orang tentang jati dirinya sebagai orang taat aturan dan tidak gampang terprovokasi.
“hati boleh panas tapi kepala harus tetap dingin. Kita harus menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang elegan dan bermartabat. Kami sarankan jangan sampai masyarakat bertindak diluar batas kewajaran apalagi permasalahan ini sudah ditangani oleh lembaga (LMMDDKT dana DAD),” katanya lagi.
















forum bebas tanpa batas
facebook 
