berita2.com (Pulang Pisau) : Nafsu Bejat seorang ayah berakhir dijeruji besi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Sang ayah mengaku tidak menyesali perbuatannya dan menganggap biasa saja dan hal itulah yang dijadikan dasar petugas kepolisian akan segera memeriksa kejiwaan pelaku.
Sukat ( 36 ) warga desa kanamit Maliku kabupaten Pulang Pisau Jum’at 17 Desember 2010 yang lalu ditangkap petugas polsek Maliku karena didapati sang ayah melakukan hubungan layaknya suami istri atas sebuah laporan.
Dari pengakuan pelaku perbuatannya dilakukan disetiap saat sebagai pelampiasan nafsu birahinya baik saat di rumah maupun di kebun tatkala sang istri tidak berada di rumah.
Akp Zepni Aska mengatakan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sementara yang menangani kasusnya dikatakan masih ditangan Polsek Maliku.
Kapolsek Maliku Sumarsono SH saat hendak dihubungi via telpon belum tersambung namun pada kemarin malam pihaknya menyampaikan bahwa atas peristiwa kasus pemerkosaan masih sebatas pengumpulan saksi-saksi. ( ratman )
















forum bebas tanpa batas
facebook 
