berita-beritadotcom (Pulang Pisau, Kalimantan Tengah) : Kejaksaan Negeri Pulang Pisau lakukan pemusnahan 410 botol berbagai jenis minuman keras, puluhan obat terlarang dan sabu 0,014 gram dalam sebuah acara seremonial di kantor kejaksaan Negeri Pulang Pisau, selasa (18/9/2012).
Pemusnahan barang bukti tersebut kata Kepala Kejaksaan Negeri merupakan kumpulan dari beberapa kasus yang telah selesai dieksekusi dari penyidik dengan dasar pemusnahan bahwa pihaknya telah tidak memerlukan kembali barang bukti dimaksud.
Acara pemusnahan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk dinas kesehatan dan unsur agama serta keluarga besar kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan melakukan tanda tangan berita acara pemusnahan dari berbagai kasus.
Dalam berita acara tersebut bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika sebanyak 4 perkara, senjata tajam 8 perkara, illegal mining 2 perkara, pertolongan kejahatan 2 perkara, perjuadian 5 perkara, penganiayaan 2 perkara, pembunuhan, pidana kesehatan, pemalsuan surat, pembakaran lahan masing-masing 1 perkara serta kasus pencurian pemberatan 11 perkara dan pencurian kekerasan 2 perkara.
Sementara Kejari saat ini sedang konsentrasi pada 2 perkara yang dijadwalkan 2 bulan ini akan selesai dalam penyidikan atas kasus koropsi yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan saksi-saksi. (ratman).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
