Sidoarjo (beritajatim.com): Seorang gadis ABG berusia 17 tahun disetubuhi teman prianya saat pingsan setelah diberikan minuman. Setelah sadar diulangi sampai 10 kali dengan janji akan dinikahi. Gadis itu pun hamil, si pria ternyata tidak mau bertanggung jawab.
Karena perbuatannya itu Dodik (24), karyawan PT JK Gedangan asal Desa Lambangan Wonoayu dilaporkan ke polisi oleh keluarga Bunga (nama samaran), warga Desa Sambibulu Taman.
Dodik mencampakkan Bunga setelah perut Bunga membuncit atau hamil lima bulan. Sebelumnya, kandungan Bunga saat umur sebulan, sempat digugurkan, tapi gagal. Dodik membelikan Bunga jamu cap wayang dan jamu seharga Rp 500 ribu di Malang, tapi tak berhasil. "Usai minum jamu pengguguran itu, janin tidak bisa keluar," aku Bunga kepada wartawan, Selasa (19/4/2011).
Bunga menuturkan, dia diputuskan atau ditinggalkan oleh Dodik saat usia kandungan sudah sekitar sebulan. Dodik juga selingkuh dengan Sela, cewek asal Surabaya.
"Setelah tidak ada kepastian dan menolak menikahi saya, keluarga langsung lapor ke polisi. Keluarga Dodik tak sanggup menikahkan karena keyakinannya setelah menikahkan kakak Dodik, tidak boleh dulu menikahkan adiknya (Dodik red)," tandasnya.
Dia menceritakan, awal kejadian perbuatan Dodik, saat dirinya main ke rumahnya. Dodik memberikan es dan diminumnya, setelah itu tak sadarkan diri. "Saat bangun, kelamin saya terasa sakit dan keluar darah. Saya baru sadar kalau habis disetubuhi Dodik," terangnya.
Lalu, perbuatan Dodik kembali terulang. Dirinya dipaksa untuk melayani, kalau tidak mau, tidak akan dinikahinya. Dodik menyetubuinya sekitar 10 kali.
Dodik di depan penyidik menyangkal kalau menyetubuhi korban dengan cara paksaan atau lebih dahulu dengan membius korban. Putra pasangan Yamin, karyawan PT Gudang Garam dengan Khotimah, mengaku tidak pernah membius korban.
"Saya memang pernah bersama korban menggugurkan kandungan, tapi tak berhasil. Pengguguran itu juga atas permintaan korban," kilah adik Kaur Desa Lambangan Wonoayu itu seperti disiarkan beritajatim.
Aiptu Sudarso, Kanit PPA Polres Sidoarjo menyatakan, pelaku dibekuk sepulang kerja di pabrik. Pelaku dilaporkan tidak punya iktikad baik untuk tanggungjawab atas perbuatannya. "Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak yang menyangkut perselingkuhan dan pencabulan. Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun," terangnya.
















forum bebas tanpa batas
facebook 
