berita2.com (Surabaya, jawa Timur): Puluhan orang yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Desa Gedangsewu (FMDG), Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Mereka menagih janji pemberhentian Kepala Desa (Kades) Gedangsewu Eko,38 karena disanka mencabuli gadis desa.
Nucholis, koordinator FMDG mengatakan, masyarakat akan menagih janji Bupati Kediri Haryanti Sutrisno dan Bagian Hukum Pemkab Kediri. “Kami akan menagih Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades,” kata Nurcholis Rabu 30 Maret 2011.
Sebelumnya, kalangan DPRD setempat meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) segera menonaktifkan Eko Kusaini dalam hearing bersama BPMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkab Kediri serta FMDG di gedung DPRD, pada 28 Februari laluEko telah resmi sebagai narapidana kasus pencabulan dan telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat selama delapan bulan penjara pada 27 Desember 2010 lalu.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2006 tentang penonaktifan kades, Eko dapat diberhentikan. Pasalnya di dalam perda tersebut seorang kades dapat dinonaktifkan setelah terjerat hukum dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Eko Kusaini dilaporkan warganya berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap Sisca, 19. Modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan terhadap korban.Dengan dalih akan membicarakan masalah pekerjaan tersebut, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kediri. Namun ternyata setibanya di hotel, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mencoba memerkosanya.















forum bebas tanpa batas
facebook 
