berita2.com (Sumenep, Madura, Jawa Timur): Puluhan wartawan kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi mengecam krimanilasi pers. Aksi ini sebagaibentuk simpati atas pelaporan tiga wartawan harian kabupaten Pamekasan oleh pihak Akbid Aifa Husada ke Polres Pamekasan.
Aksi para wartawan ini dilakukan di alun-alun kota kabupaten Sumenep. Dalam aksinya, para wartawan berorasi mengecam tindakan oknum yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Agus Rasyid, ketua Persatuan Wartawan Indonesis (PWI) cabang Sumenep menegaskan semua jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas liputanya. Sehingga, pihak yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan akan berhadap dengan kebebasan pers dalam UU Pers NO. 40/1999 PASAL 4 dan Pasal 18.
Dalam pasal 4 ayat 2 diatur pers nasional menjamin kemerdekaan pers. Dan dalam pasal 18 ayat 1 diatur sanksi bagi pelanggarnya dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda rp 500 juta. “Selama seorang wartawan tidak melangkahi kode etik tersebut maka tugas wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
















forum bebas tanpa batas
facebook 
