berita-beritadotcom (Ngawi, Jawa Timur): Drs.Suratman, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Ngawi, Jawa Timur, meski putusan kasasinya sudah turun 1 tahun yang lalu, hingga kini Kejaksaan Negeri Ngawi selaku pemohon kasasi, belum melakukan eksekusi terhadap terpidana. Terbukti, Suratman masih bebas berkeliaran.
Putusan kasasi Mahkamah Agung No.465K/PID.SUS/2011 dengan hakim ketua, DR.Artidjo Alkostar yang beranggotakan Prof.Dr.Krisna Harahap dan H.Syamsul Rakan Chaniago,SH.MH, dalam putusannya tertanggal 21 Juni 2011, menghukum Suratman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dengan ketentuan, apabila denda tidak bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi. Membatalan putusan Pengadilan Negeri Ngawi No.110/Pid.B/2010/PN.NGW tanggal 08 Nopember 2010. Menyatakan terdakwa Drs.Suratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan", demikian bunyi amar putusan itu.
Sementara itu, pengacara Suratman ketika mendampingi proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi, Prijono, mengakui jika mantan kliennya memang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, atas upaya hukum kasasi Jaksa. Namun Prijono mengaku tidak habis pikir dengan vonis bersalah yang ditimpakan mantan terhadap kliennya. Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ngawi, Suratman dinyatakan bebas. Namun jaksa mengajukan kasasi.
"Saya tak habis pikir, kenapa mantan klien saya divonis bersalah sama Mahkamah Agung. Padahal dulu waktu sidang di PN Ngawi, divonis bebas. Saya pikir, Mahkamah Agung akan menguatkan putusan PN. Tak tahunya berbalik 180 derajat. Tapi sekarang saya sudah tidak jadi penasehat hukumnya lagi. Kuasa terhadap saya sudah dicabut sejak putusan bebas di PN", terang Prijono, kepada berita2.com, Minggu (1/7/2012).
Untuk diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ngawi sekitar 1 tahun lalu, Suratman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya melakukan pungutan tidak resmi saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2008/2009. Yakni melalui iuran insidental dengan total sebesar Rp.545 juta. Diantaranya, bagi siswa yang masuk kelas X unggulan, dibebani biaya sebesar Rp.3.275.000, kelas X reguler sebesar Rp.1.100.000 dan bagi siswa kelas XI reguler, dibebani biaya sebesar Rp.250.000.
Setelah melalui beberapa kali sesi persidangan, Suratman oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun kemudian, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi membebaskan Suratman karena dianggap tidak cukup bukti melakukan korupsi. Tapi kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan. (dib)
















forum bebas tanpa batas
facebook 
