berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): SW, salah satu oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di desa Pagotan, kecamatan Geger, kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan oleh sejumlah orang tua murid ke Polres setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto, berdasarkan keterangan lima korban yang semuanya duduk di bangku kelas VI, SW melakukan pencubulan saat para siswa laki-laki, telah pulang. Menurutnya lagi, untuk memuluskan aksinya, SW memerintahkan agar para siswa laki-laki pulang lebih dulu. Pada saat itulah, siswi yang masih ada didalam kelas, diciumi oleh SW.
"Untuk korban, sudah kita periksa. Namun untuk nama-nama mereka, of the record. Karena menyangkut dugaan pencabulan dengan korbannya anak-anak. Nanti terlapor, juga kita periksa", kata AKP Edy Susanto, kepada wartawan, Jumat (22/6/2012).
Jika dalam pemeriksaan SW terbukti melakukan pencabulan, lanjut AKP Edy, terlapor dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp.300 juta. (dib).
baca juga
*Korban pencabulan Kapala SDN bertambah jadi tujuh siswi
















forum bebas tanpa batas
facebook 
