berita-beritadotcom (Bojonegoro, Jawa Timur): Sesuai hasil rapat sebelumnya, Panja Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) DPRD Bojonegoro, Selasa (05/06/2012) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Satker yang dinyatakan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak pelak, acara yang digelar diruang paripurna itu diwarnai adu argumentasi antara Panja LHP BPK dengan beberapa Satker yang bersikukuh telah memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran. Namun dari sekian Satker, BPMD-lah yang paling disoroti oleh Panja, dikarenakan adanya temuan pengajuan tambahan modal tanpa ada bukti berupa kwitansi.
"Masa minta tambahan modal 27 M, tanpa ada selembar coretan. Aturan mana yang dipakai ? Terus bagaimana cara mempertanggungjawabkannya jika sampai diproses hukum karena dianggap berpotensi merugikan negara ?" tanya Sigit Kusharianto, Ketua Panja LHP BPK, sengit.
Tak kalah sengit, BPMD yang diwakili Sekretarisnya, Moch. Syafik, membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan bahwa semua yang dilakukan oleh pihaknya telah melalui mekanisme dan sesuai prosedur yang berlaku. "Semua sudah melalui mekanisme yang ada. Yang kami lakukan telah sesuai dengan Perda dan Perbup terkait penambahan modal itu," kilahnya.
Tak hanya penambahan modal, BPMD juga disoroti Panja LHP terkait program Sharing Paving, Pengadaan Alat Press Paving, hingga penyertaan modal ke Bank Jatim senilai 71 M, yang diduga tidak melalui prosedur yang ada. Terkait beberapa temuan pelanggaran yang ada, Panja LHP BPK membuat catatan khusus dan akan melakukan kroscek langsung dengan BPK.
"Semua temuan pelanggaran ini menjadi catatan bagi kita. Selanjutnya akan kita kroscek langsung dengan BPK yang Rabu besok kita undang sharing data temuan yang direkomendasikan kepada kita untuk ditindak lanjuti," tegas Sigit. (saiq)















forum bebas tanpa batas
facebook 
