berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dilakukan Sabhara Polres Madiun Kota dan Polres Madiun. Dalam operasi tersebut, Polres Madiun Kota berhasil menjaring tujuh pasangan mesum di hotel kelas melati. Tak mau kalah, Polres Madiun juga berhasil menjaring sebelas Wanita Tuna Susila (WTS), Selasa (22/5/2012) sore.
Tujuh pasangan mesum yang terjaring operasi Pekat Polres Madiun Kota di hotel Dinar, Tulip Raya dan Sentosa, masing masing Saeran (42 tahun) perangkat kelurahan/kabupaten,
Kabupaten Magetan, bersama pasangannya, Nina (37 tahun) warga desa Bangunsari,kecamatan Barat, kabupaten
Magetan, Sofyan Andi (21 tahun) warga RT 2/RW 1 desa Manisrejo, Magetan - Sri Lestari (24 tahun) warga RT 2 RW 1 desa Putat, kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Agus Supriyono (23 tahun) RT 12/RW 2 desa Kerik, kecamatan Takeran, kabupaten Magetan - Lilis Widayati (22 tahun), Choirul Bahkri (39 tahun) warga dukuh Dongko, desa Selorejo, kabupaten Magetan -Yulaikah (35 tahun), Jalan Flamboyan, Songoriti, Batu, Ahmad Fauzi (24 tahun) warga Jalan Sekolahan, kecamatan Taman, Kota Madiun - Dior Stella T (24 tahun) warga Jalan Kalimantan Kota Madiun Cacuk Margunadi (38 tahun) warga RT 3/RW 1 desa Margomulyo, kabupaten Bojonegoro - Sunarwatun, serta
Marman Sucahyanto (45 tahun) warga desa Sidomulyo, kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun - Marsini (41 tahun) warga desa Plasan, kecamatan Sidoarjo, kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri kota Madiun, hakim tunggal, Rightman Situmorang, menjatuhkan pidana selama 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Dengan kata lain, jika dalam kurun waktu selama 3 bulan para terdakwa Tipiring itu melakukan tindakan serupa lagi dan tertangkap, atau melakukan tindak pidana lain, mereka akan dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman selama 1 bulan.
"Saudara melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun, untuk itu masing masing dijatuhi hukuman selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Untuk terdakwa Saeran dan Marwan Sucahyanto, dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan", kata hakim tunggal, Rightmen, dalam amar putusannya, Rabu (23/5/2012).
Sementara itu, sebelas WTS yang beroperasi di warung remang-remang di sepanjang jalan ring road, desa Pajaran, kecamatan Saradan, kabupaten Madiun, yang terjaring operasi Pekat masing masing, Heti Vera Kusuma warga Nganjuk, Sukarti asal Blora Jawa Tengah, Suprapti, Sartiah, Wiwin, Sumiati, keempatnya asal Nganjuk, Sukatmi asal Wonogiri Jawa Tengah, Yulistiani asal Batu, Feby Anjela asal Kupang NTT serta Simpen asal Blora Jawa Tengah.
Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kabupaten Madiun, Jawa Timur, hakim tunggal Lucy Ermawati, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.250 ribu kepada masing masing terdakwa. Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 yunto pasal 1 Peraturan Daerah kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Kepada para terdakwa, masing masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250 ribu. Saya minta kepada para terdakwa, agar kembali ke masyarakat dan bekerja baik baik", kata Lucy dalam amar putusannya, Rabu (23/5/2012). (dib).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
