berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, menemukan adanya 'penyimpangan' penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2011 di pemerintah kabupaten Madiun. Atas temuan ini, BPK Jawa Timur berkirim surat pemkab Madiun dengan Nomor 07/Tim.LKPD.Kab.Mdn/04/2012 tertanggal 10 April 2012.
Dalam surat itu, BPK memberitahu tentang temuannya di beberapa satuan kerja (satker) yang tidak membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana bansos yang bersumber dari dana APBD kabupaten Madiun 2011. Temuan BPK ini, jumlahnya mencapai Rp.6,250 miliar.
Satker yang tidak membuat SPJ serta baru membuat SPJ sebagian penggunaan dana bansos, yakni Dinas Pekerjaan Umum yang mendapatkan aliran dana sekitar Rp.2 miliar, Kesbangpol Rp.823 juta, Kesra Rp.1,8 miliar, Perekonomian Rp.670 juta, Dinsosnakertrans Rp.449 juta, Dinas Kehutanan Rp.190 juta serta Diskopperindag sebesar Rp.210 juta. Bahkan untuk Kesra, Perekonomian, Kehutanan dan Diskopperindagta, sama sekali tidak ada SPJ-nya.
Atas temuannya itu, pihak BPK memberi waktu selama 60 hari kepada satker untuk memberikan penjelasan. Surat penjelasan harus berkop surat satker masing masing serta berstempel basah.
Atas temuan BPK, Wakil Bupati Madiun, Iswanto, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan jika dasar BPK mengaudit dana bansos, berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011. Dalam Permendagri yang baru ini, selain kwitansi, juga harus ada SPJ penggunaan anggaran dari penerima bantuan. Sedangkan yang diterapkan sekarang, belum mengacu kepada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Alasannya, kurang sosialisasi dan waktunya mepet.
"Penggunaan dana bansos tahun 2011, belum mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Waktunya terlalu mepet. Paling tidak harus ada sosialisasi kurang lebih 1 tahun. Yang jelas, semua sudah ada kwitansinya. Tapi menurut BPK, memang harus ada SPJ penggunaan dana dari penerima bantuan", terang Iswanto kepada wartawan, Jumat (11/5/2012). (dib).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
