berita-beritadotcom (Magetan, Jawa Timur): Wahyu Budi Utomo, saksi kunci kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil di Kafe 76 Maospati, Magetan, Jawa Timur, siap blak-blakan saat menjadi saksi kunci di persidangan nanti.
Menurut Wahyu, demikian pria ini biasa disapa, ia sudah mengetahui informasi jika tersangka oknum polisi, Briptu Andika, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa kemarin. Karena itu, selaku saksi kunci, ia siap blak-blakan (mengatakan yang sejujur-jujurnya apa yang diketahui) pada saat dipanggil sebagai saksi nanti.
"Sudahlah, pokoknya saya akan katakan apa yang saya ketahui saat kejadian. Termasuk jika ditanya oleh hakim latar belakang pelaku dan korban, juga akan saya jelaskan sepanjang yang saya ketahui. Lebih cepat sidang digelar, itu lebih baik. Soalnya saya mendengar informasi, perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Magetan. Berarti dalam waktu dekat, khan siap disidangkan. Tunggu saja kesaksian lengkap saya dipersidangan nanti",terang Wahyu, kepada berita2.com, Rabu (9/5/2012).
Diberitakan kemarin, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan berkas perkara dengan tersangka oknum polisi Briptu Andika Kurniawan, yang menembak Mohamad Fauzi, di Kafe 76 Maospati, Magetan, telah P-21 (lengkap). Karena itu, Briptu Andika Surya Kurniawan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Bendo, yang juga warga RT 7/RW II, desa Kleco, kecamatan
Bendo, kabupaten Magetan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa 8 Mei 2012.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Magetan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena kasus ini yang menangani Polda Jawa Timur, penyidik Polda melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Seterusnya, oleh Kejaksaan Tinggi dilimpahkan ke Kejari Magetan. Karena itu, ada jaksa dari Kejaksaan Tinggi yang disertakan dalam tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, Briptu Andika kini resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Magetan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan.
Selain Briptu Andika, dalam pelimpahan tahap dua ini, turut pula disertakan barang bukti berupa senjata api jenis revolver (pistol) yang digunakan Andika menembak Fauzi, proyektil peluru, kursi kayu panjang tempat duduk Fauzi saat ia ditembak dari jarak dekat tepat di kepalanya serta motor Kawasaki Kaze ZX nopol AE 5510 PN milik pelaku Briptu Andika.
Ada empat orang jaksa yang masuk tim Penuntut Umum dalam sidang nanti. Yakni dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Sunardi dan Febriana Winda. Sedangkan dari Kejari Magetan yaitu Suhandaya dan Tri Margono.
Dalam berkas perkara, Briptu Andika dijerat dengan sangkaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan pasal 338, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Kasus yang sempat menggemparkan kota di kaki gunung Lawu ini, dilatar belakangi persoalan pribadi. Namun karena tidak mampu mengontrol emosi, Briptu Andika tega menghabisi nyawa Fauzi warga Jalan Lawu Maospati, dengan pistol dinasnya, Kamis 12 April 2012 lalu. Fauzi terkapar dikursi panjang Kafe 76 Maospati dengan luka tembak di kepala. (dib).

















forum bebas tanpa batas
facebook 
