berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Belum reda 'perseteruan' antara Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana dengan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkum Ham, Sihabuddin masalah 'rebutan' operasi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas kelas I Madiun, Jawa Timur, nyaris mendapatkan kiriman narkoba. Beratnyapun tidak tanggung tanggung untuk ukuran Lapas Madiun. Yakni seberat 50,97 gram kristal sabu.
Adalah Yayuk Sri Rahayu (41), warga Perum Bumi Mas kota Madiun. Perempuan ini nyaris berhasil menyelundupkan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bra (BH) ke dalam Lapas Madiun. Namun usahanya berhasil digagalkan oleh petugas piket Lapas karena curiga dengan gelagat Yayuk.
Menurut Kepala Pengamanan Lapas Madiun, Kokok Haryoko, saat masuk ke dalam Lapas, Yayuk mengelabuhi petugas, dengan cara menyusup ke dalam rombongan pendeta yang akan memimpin ibadah di Lapas. Kejadian ini terjadi 29 Maret 2012 lalu. Namun Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, karena alasan pengembangan kasus, baru 'memamerkan' Yayuk dan barang bukti ke media, Selasa (10/4/2012).
"Rupanya dia pintar juga. Menyusup ke dalam rombongan rokhaniawan yang akan memimpin ibadah di Lapas. "Tapi karena gerak geriknya mencurigakan, kita minta kepada petugas perempuan yang piket, untuk menggeledahnya. Ternyata, setelah digeledah, ada sabu dibalik BH-nya. Langsung kita serahkan ke polisi", terang Kokok, kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).
Terpisah, menurut Kasat Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Misrun, sebenarnya polisi sudah lama mengincar Yayuk yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar Narkoba. Bahkan pihak polisi mengaku sudah mengintai Yayuk selama satu bulan lebih.
"Kita sudah satu bulan lebih mengintai Yayuk. Tapi kita khan harus pastikan, jika menangkap tersangka harus ada barang bukti. Bahkan tak jarang kita buntuti dia mulai dari rumahnya hingga sampai Lapas. Yang jelas Yayuk ini TO (Target Operasi) kita sejak dulu", kata AKP Misrun kepada wartawan saat 'memamerkan' Yayuk ke media, Selasa (10/4/2012).
Dari hasil interogasi terhadap Yayuk, tambah AKP Misrun, Sabu yang dibawa masuk ke Lapas merupakan pesanan narapidana bernama Dadang. Dadang sendiri, merupakan napi kasus Narkoba dari kota Kediri. Atas informasi yang disampaikan oleh Yayuk kepada polisi, petugas akhirnya menggeledah sel yang dihuni oleh Dadang.
Saat dilakukan penggeledahan, di kamar sel Dadang, petugas menemukan 18 butir pil koplo atau 'LL' (Leaxcotan) milik napi lain berinisial DAP, warga kabupaten Madiun yang juga tersangkut kasus Narkoba.
Atas perbuatannya, Yayuk statusnya telah menjadi tersangka, dijerat dengan pasal berlapis. Yakn pasal 115 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.
Sementara terhadap Dadang, napi yang kembali menjadi tersangka ini, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 dengan Undang-Undang yang sama seperti Yayuk. Sedangkan tersangka DAP dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun telah terbukti hendak menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas, Yayuk membantah jika dirinya disebut sebagai bandar. Yayuk mengaku Dadang masih sepupunya dan hanya disuruh Dadang mengantar 'paket' barang ke Lapas. Bahkan Yayuk berdalih tidak mengetahui isi 'paket' yang dibawanya.
Masih menurut pengakuan Yayuk dalam pemeriksaan polisi, Dadang lah yang menyuruh paket barang itu dimasukkan ke dalam BH-nya. Paket barang yang dibungkus dengan amplop itu diterima dari seseorang di Surabaya.
Dengan temuan sabu ini, dalam dua bulan terakhir sudah dua kali ditemukan narkotika dan obat terlarang yang diselundupkan ke Lapas Kelas I Madiun. Sebelumnya, pada 19 Maret 2012 ditemukan 6 ribu butir pil 'LL' yang dibagi dalam dua paket kardus kecil. Paket berisi ribuan pil koplo ini ditemukan di halaman luar blok pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Bahkan sebelumnya, 10 ribu pil 'LL' juga berusaha diselundupkan ke Lapas ini.
Modus penyelundupannya saat itu, dengan cara dilempar dari luar tembok Lapas. Namun sebelum diambil napi pemesannya, petugas Lapas lebih dulu menemukannya. Tapi siapa narapidana pemesan ribuan pil koplo tersebut, hingga kini tidak terungkap. (dib).

















forum bebas tanpa batas
facebook 
