berita-beritadotcom (Madiun Jawa Timur): Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan SPBU milik Pemkot Madiun, Jawa Timur, masing Dewanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ir. Teguh selau konsultan pelaksana, siap disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, dalam waktu dekat.
Kepastian ini, setelah pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan Pelimpahan Tahap dua (P2) ke Kejaksaan Negeri Madiun. Empat orang jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti. Masing masing Ida dan Maksum dari Kejati Jawa Timur, serta Sri Lestari dan Sri Wahyuningsih dari Kejari Madiun.
"Sudah siap disidangkan. Kemarin P2-nya. Paling bulan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk menjalani persidangan. Cuma saya tidak masuk dalam tim JPU", kata salah seorang jaksa di Kejari Madiun, Mohamad Safir, kepada berita2.com, Rabu (28/03/2012).
Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, sekitar 18 bulan yang lalu, ada laporan masyarakat ke Kejati Jatim tentang pembangunan SPBU milik pemkot Madiun. Dalam laporan tersebut, diduga tangki BBM tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, juga ada dugaan mark-up pada pembangunan SPBU yang menelan uang APBD Rp.3,6 miliar.
Atas dasar laporan dari masyarakat, kemudian tim Satsus Tipikor turun ke Madiun untuk menindaklanjuti laporan tentang pembangunan SPBU yang dibangun tahun 2010 itu. Setelah berbulan bulan melakukan penyelidikan dengan melibatkan Pertamina Surabaya serta PU Cipta Karya Jawa Timur, akhirnya Kejati menemukan adanya tindak pidana korupsi sekitar Rp.400 juta. Temuan Kejati tentang jumlah kerugian negara ini, diperkuat dengan hasil audit BPKP Jawa Timur.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni staf pemkot Madiun, Dewanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ir.Teguh, selaku konsultan pengawas. Namun hingga pelimpahan tahap dua, keduanya belum ditahan. Padahal untuk perkara korupsi, biasanya langsung ditahan setelah pelimpahan tahap dua. Bahkan tak jarang, begitu ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. (dib).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
