berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Tujuh pasangan mesum yang digerbek polisi di dua rumah kost dan hotel di kota Madiun, Jawa Timur, kemarin, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri setempat, Jumat (24/02/2012).
Hakim tunggal, Arif Budi Cahyono, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 8 huruf i Perda kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 serta menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan selama 2 bulan. Artinya, walau dijatuhi kurungan selama 1 bulan, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman. Namun jika dalam kurun waktu selama 2 bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain, maka harus masuk penjara. Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya,tujuh pasangan mesum, diamankan satuan Sabhara Polres Madiun Kota, Jawa Timur, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di rumah kost dan hotel kelas melati, Kamis (23/02/2012) kemarin.
Tujuh pasangan mesum itu, diamankan dari rumah kos di Jalan Bali dan Imam Bonjol kota Madiun. Dari rumah kost, polisi mengamankan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikah dan identitas mereka alamatnya berbeda.
Sementara di hotel kelas melati, polisi mengamankan lima pasangan mesum. Diantara di hotel Dinar. Lima pasangan mesum yang tertangkap saat berduaan didalam kamar, diantara berasal dari kota Madiun, kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Sragen Jawa Tengah, DKI Jakarta serta Ogan Komerling Ulu (OKU) Sumatra Selatan.
Pasangan yang terjaring operasi pekat itu, masing masing Suwandi (47 tahun), asal desa Tebon, kecamatan Barat, Magetan yang berpasangan dengan Sumini (38 tahun) asal dusun Ngejo, desa Kedung Waduk, kecamatan Karangmalang, kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terjaring dikamar nomor 11, hotel Dinar. Karno (55 tahun) asal desa Pucang, kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun, berpasangan dengan Karti (45 tahun), asal desa Rejosari, kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun.
Berikutnya, Ririk Karyadi (32 tahun), asal desa Tegalarum, kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang berpasangan dengan Hartatik (32 tahun), asal desa/kecamatan Jiwan, kabupaten Madiun, terjaring di kamar nomor 12 Hotel Dinar. Ada lagi Sutrisno (47 tahun), asal desa Talok, kecamatan Karangjati, kabupaten Ngawi, yang berpasangan dengan Suyatmi (35 tahun), asal desa Krebet, kecamatan Pilangkenceng, kabupaten Madiun.
Nama lain yang terjaring yakni Hamdan Heri S (33 tahun) asal desa Sumberjaya, Belitung, OKU, Sumatra Selatan, yang berpasangan dengan Lestari (27 tahun) alamat sama, namun tidak bisa menunjukkan surat nikah, terjaring di hotel Dinar kamar nomor 10. Berikutnya, Novi Winarko (22 tahun), warga RT 13/RW 6 desa Sawahan, kecamatan Dagangan, kabupaten Madiun, berpasangan dengan Evi Susanti (36 tahun), alamat sama dan masih tetangga yang kost Jalan Bali. Satu pasangan lagi yang diamankan, yakni Sapita Arum Sukarelawati (24 tahun) asal kelurahan Rejomulyo, Griya Mulya, blok B 32, kota Madiun, yang berpasangan dengan Putut Kristiawan (35 tahun), asal kelurahan Klegen, kecamatan Kartoharjo, kota Madiun, terjaring di rumah kost Jalan Imam Bonjol. (dib)
baca juga
Tujuh pasangan mesum digerbeg















forum bebas tanpa batas
facebook 
