berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Dua pasangan bukan suami istri (mesum), terkena razia Cipta Kondisi yang dilakukan satuan Sabhara Polres Madiun Kota, Jawa Timur, di hotel klas melati, Selasa (07/02/2012).
Mereka yang terkena razia di hotel Taman Asri yang terletak di Jalan Kampar, yakni Sudarto (42 tahun), warga RT 06 RW II desa Kertosari, kecamatan Geger, kabupaten Madiun, bersama pasangannya, Sri Muryani (38 tahun), warga RT 06 RW XVI kelurahan Demangan, kecamatan Taman, kota Madiun.
Satu pasangan lainya, yakni Hadi Subagio (27 tahun), warga RT 07 RW V desa Krebet, kecamatan Jambon, Ponorogo, dengan pasangannya, Yustina Suharsi (28 tahun), warga lingkungan Sukowati, Keniten, kecamatan/kabupaten Ponorogo.
Sebenarnya, ada 3 pasangan yang terkena razia. Namun satu pasangan, ternyata benar benar suami istri. Ini dibuktikan, pasangan yang berasal dari Kwadungan, Ngawi itu, mampu menunjukkan surat nikah, setelah terlebih dulu menelepon salah satu keluarganya untuk mengantarkan surat nikah.
"Mereka masih kita mintai keterangan guna melengkapi Berita acara Pemeriksaan (BAP), untuk kepentingan sidang tindak pidana ringan di pengadilan," ujar Kasat Sabhara Polres Madiun AKP Baru Trisno. (dib).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
