berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan SPBU milik pemerintah kota (pemkot) Madiun, Jawa Timur, siap disidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya, sudah final dan menemukan adanya kerugian negara.
Menurut anggota Satuan Khusus (satsus) Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur, Suyanto, hasil audit dari BPKP Surabaya sudah di serahkan ke Kejati. Dengan begitu, dalam waktu dekat perkara kasus korupsi pembangunan SPBU milik pemkot Madiun di Jalan Mayjend Sungkono, siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun walau dirinya masuk dalam tim penyelidikan, tapi tidak masuk dalam tim jaksa penuntut umum.
"Yang jelas, hasil audit BPKP sudah final dan menemukan kerugian negara. Dengan turunnya hasil audit BPKP, dalam waktu dekat perkara ini sudah bisa disidang. Cuma saya tidak masuk dalam tim jaksa penuntut umum",terang Suyanto kepada berita2.com, Jumat (03/02/2012).
Jaksa yang pernah menjadi anggota Timtas Tipikor Kejaksaan Agung ini menambahkan, nilai kerugian negara yang dihitung oleh tim Satsus Kejati dengan BPKP, berbeda. Namun menurutnya lagi, walau terjadi selisih angka kerugian negara, tidak ada masalah. Nantinya dalam persidangan, hasil audit dari BPKP yang menjadi acuan.
"Cuma masalah kerugian negara, antara kami dengan BPKP ada selisih. Waktu penyelidikan dulu, kami mengitung kerugian negara sekitar Rp.800 juta. Tapi menurut hitungan BPKP, sekitar Rp.400 juta. Tapi tidak masalah. Hasil audit BPKP yang kita jadikan acuan. Yang penting bagi jaksa, ada kerugian negara, kita sidangkan",imbuh mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Kalsel ini.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kapan tepatnya hasil audit BPKP turun, jaksa yang juga pernah bertugas di Kejari Madiun itu, mengaku lupa. Sedangkan masalah kapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, menurutnya itu wewenang jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan.
Untuk diketahui, sekitar satu tahun lalu, ada laporan masyarakat ke Kejati Jatim tentang pembangunan SPBU milik pemkot Madiun. Dalam laporan tersebut, diduga tangki BBM tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, juga ada dugaan mark-up pada pembangunan SPBU yang menelan uang APBD Rp.3,6 miliar ini.
Atas dasar laporan dari masyarakat, kemudian tim Satsus Tipikor turun ke Madiun untuk menindaklanjuti laporan tentang pembangunan SPBU yang dibangun tahun 2010 itu. Setelah berbulan bulan melakukan penyelidikan dengan melibatkan Pertamina Surabaya serta PU Cipta Karya Jawa Timur, akhirnya Kejati menemukan adanya tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni staf pemkot Madiun, Dewanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Ir.Teguh, selaku konsultan pengawas. Namun hingga saat ini, keduanya belum ditahan. Alasan Kejati belum menahan mereka, karena para tersangka sudah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.200 juta, dari nilai total kerugian negara sekitar Rp.400 juta. Selain itu, kedua tersangka dianggap koorperatif. (dib).















forum bebas tanpa batas
facebook 
