berita2.com. (Madiun, Jawa Timur): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, agar segera mengambil sikap dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan resetlement waduk Kedungbrubus di kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut sumber berita2.com di Kejati Jatim, perintah dari Kejati kepada Kejari, dimadsudkan agar dalam kasus pelaksaan resetlement waduk Kedungbrus, jika sudah mengarah ada tersangka, segera dikeluarkan penetapan tersangka. Karena sudah hampir enam bulan, pihak Kejari Madiun belum menetapkan siapa tersangkanya.
"Madsud dari perintah atau desakan dari Kejati ke Kejari, karena penyelidikan kasus pelaksaan resetlement waduk Kedungbrubus sudah sekitar enam bulan, kalau memang sudah mengarah ada tersangka, agar pihak Kejari segera mengambil sikap",kata sumber berita2.com di Kejati Jatim yang minta namanya tidak disebutkan melalui sambungan telepon.
Terpisah, Mohamad Safir, selaku jaksa yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini, mengatakan jika penetapan tersangka masih menunggu hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya. Jika pihak BPKP menyatakan ada kerugian negara, akan segera ditetapkan tesangkanya.
"Kita masih menunggu hasil audit dari BPKB. Sekarang tim BPKP sedang bekerja selama satu bulan untuk mengaudit masalah resetlement Kedungbrubus. Jika BPKB menyatakan ada kerugian negara, pihak kejaksaan pasti menetapkan siapa tersangkanya. Dan ini merupakan audit investigasi. Jadi sedikit lama. Beda dengan audit keuangan",terang Safir kepada berita2.com, Kamis (03/02/2012).
Untuk diketahui, Kejari Madiun melakukan penyelidikan kasus pelaksaaan resetlement waduk Kedungbrubus sejak enam bulan lalu. Penyelidikan kejaksaan ini, berdasarkan laporan masyarakat yang mengacu pada surat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komiten/PKK (dulu bernama Pimpinan Proyek/Pimpro) tentang penyimpanan uang biaya resetlement sebesar Rp.2,3 miliar.
Pada tanggal 24 Juni 2005, Aguslan Budi Santoso selaku pimro, membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Disnakertrans yang saat itu dijabat oleh Edy Sasongko. Isi daripada surat yang diketahui oleh Kasubdin Mobilitas Penduduk Disnakertrans saat itu, Suyadi, yakni mengusulkan agar uang Rp.2,3 miliar, untuk sementara dititipkan ke rekening pribadi Sri Sukartini di Bank LIPPO. Alasannya, proyek pelaksaan resetlement waduk Kedungbrubus tahun 2005, belum dimulai. Sri Sukartini sendiri merupakan staf di Disnakertrans.
Atas dasar surat dari Pimpro, kemudian pada tanggal 27 Juni 2005, Edy Sasangko selaku Kadisnakertrans, membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Madiun saat itu, Djunaedi Mahendra, melalui Sekda Iswanto (sekarang menjadi wakil Bupati). Isi surat yang dikirim Edy Sasongko ke atasan itu, yakni meminta petunjuk untuk sementara menyimpan uang di Bank LIPPO. Pertimbangannya, guna pengamanan sambil menunggu turunnya ijin pelaksanaan dari Menteri Kehutanan. Surat Kadisnaker ini, juga ditembuskan ke ketua DPRD kabupaten Madiun.
Atas dasar surat dari Edy Sasongko, kemudian hari itu juga, tanggal 27 Juni 2005, surat tersebut oleh bupati diteruskan kepada Sekda Iswanto. Sehari kemudian, tanggal 28 Juni 2005, Iswanto mendisposisikan kepada Kadisnakertrans. Isi disposisi, "Amankan dulu di Bank, dan secara adminitratif harus dapat dipertanggungjawabkan".
Anehnya, walau surat disposisi dari Sekda Iswanto tertanggal 28 Juni 2005, tapi pada tanggal 27 Juni 2005 atau sebelum disposisi turun, Edy Sasongko selaku Kadisnaker sudah membuat surat perintah dengan Nomor:900/1160/402.116/2005 kepada Sri Sukartini. Isi dari surat perintah tersebut yakni agar, "Menyimpan sementara dana tersebut di Bank sambil menunggu ijin Menteri Kehutanan yang masih dalam proses penyelesaian".
Karena Pusat Pengawasan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang sebesar Rp.2,3 miliar di rekening pribadi seorang pegawai negeri sipil, kemudian PPATK melaporkan temuannya ke Polda Jawa Timur. Tapi kemudian, perkembangannya bagaimana, kurang jelas.
Baru setelah enam tahun masalah ini "tenggelam", pertengahan 2011 lalu ada laporan masyarakat ke Kejari Madiun yang menyertakan bukti surat seperti diatas. Pihak kejaksaan langsung bergerak cepat menyelidiki penggunaan uang sebesar Rp.2,3 miliar (tepatnya Rp.2.336.626.000). Namun hingga kini, belum ada tersangkanya. (dib).
















forum bebas tanpa batas
facebook 
