Seperti yang diberitakan di Berita2.com edisi lalu, bahwasanya Sutrisno dan Ismail warga Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan sekitar 5 hari yang lalu, ketika melintas diperempatan alun-alun Kota Bangil, karena tidak memakai helm dan sepeda motor yang dikendarai keduanya tidak ada plat nomer, dihadang/diberhentikan oleh salah satu oknum Polisi anggota Pos Lantas Bangil, lalu dimintai STNK setelah itu disuruh pulang untuk mengambil uang Rp.250 ribu untuk menebus STNK tersebut.
Dari keterangan Sutrisno dan Ismail kepada Berita2.com mengatakan bahwasanya keduanya mengharapkan kepada pihak Kapolres Pasuruan melalui Unit Propam Polres Pasuruan untuk menindaklanjuti pengaduan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi anggota Pos Lantas Bangil yang dianggap kurang procedural itu. “ Kami meminta kepada Bapak kapolres Pasuruan melalui Kasi Propam Polres Pasuruan untuk menindak/menghukum oknum Polisi anggota Pos Lantas Bangil yang kami anggap arogan itu, “ tegas Sutrisno dan Ismail warga Kecamatan Rembang .
Dari AKBP.Agung Yudha Wibowo Kapolres Pasuruan ketika dikonfirmasi Berita2.com mengatakan apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas anggota tersebut. “ Kami menghimbau kepada warga, agar selalu mematuhi peraturan lalu-lintas diantaranya dengan menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor disertai SIM C, “ terang AKBP.Agung Yudha Wibowo Kapolres Pasuruan yang bakal menjabat Wadireskrimsus Polda Kalimantan Tengah. (bambang)
















forum bebas tanpa batas
facebook 
