Bahkan sekitar dua bulan setelah tim satsus turun, pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga sudah turun ke Madiun bersama tim dari dinas Cipta Karya Jawa Timur. Namun walau sudah ada tersangka, hingga saat ini perkara penggerogotan uang negara 800 juta rupiah lebih ini, belum juga dinaikkan ke meja hijau.
Menurut salah satu anggota tim satsus tipikor Kejati Jatim, Suyanto, lambannya penanganan kasus korupsi di SPBU ini, bukan karena kinerja timnya lamban. Namun karena pihak BPKP harus mengikuti peraturan baru dari BPKP pusat dalam hal mengaudit.
"Kalau dulu, dalam hal mengaudit investigasi, begitu selesai bisa langsung diserahkan ke Kejati. Tapi aturan di BPKP sekarang, beda. Dalam hal audit investigasi, hasil audit harus dikirim ke BPKP pusat. Setelah diteliti di oleh BPKP pusat, baru diserahkan ke Kejati. Kecuali audit keuangan, bisa lebih cepat",terang Suyanto, Selasa (22/11/2011), kepada berita2.com.
Sekedar diketahui, mark up dana pembangunan SPBU yang dikelola pihak BUMD kota Madiun ini, mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari masyarakat. Begitu tim satsus tipikor Kejati Jatim turun, diketahui jika memang benar benar ada penggelembungan dana sekitar Rp 800 juta dari total nilai proyek ekitar Rp 3,6 milyar.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak Kejati Jatim menetapkan beberapa orang tersangka. Dua diantaranya yakni staf pemkot Madiun DWT, serta seorang konsultan pelaksana TGH. Namun menurut Suyanto yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Madiun ini, para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 400 juta, dari total kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi alasan tim penyidik tidak menahan para tersangka, menurut Suyanto, semua sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, para tersangka secara tanggung renteng, telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 400 juta dari total kerugian negara 800 juta rupiah lebih.
"Kita sudah sesuai KUHAP, pertama para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan lagi, mereka koorperatif dan sudah mengembalikan sebagian kerugian negara", pungkas mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru Kalsel ini kepada berita2.com. (dib)
















forum bebas tanpa batas
facebook 
