berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Setelah sekian lama berkantor di wilayah kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, akhirnya bakal memiliki kantor di wilayah kabupaten yang lebih representatif dibanding kantor yang ditempati sekarang.
Kantor baru ini, dibangun di wilayah Mejayan, yang juga dijadikan pusat pemerintahan kabupaten Madiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Perpindahan ibukota kabupaten Madiun. Peletakan batu pertama pembangunan gedung senilai Rp.46 miliar ini, dilakukan Sekdaprov Jawa Timur, Rasiyo dan bupati Madiun, Muhtarom, Selasa (28/8/2012).
Menurut bupati Madiun, Muhtarom, untuk tahap awal, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp.10 miliar. Karena ini proyek multi years, sesuai rencana pelaksanaan pembangunannya akan diselenggarakan setidaknya selama dua tahun.
"Kita sudah siap melaksanakan pembangunan gedung Pemkab Madiun yang representatif. Ini proyek multiyears yang dilaksanakan setidaknya selama 2 tahun. Kalau dananya keseluruhannya, sebesar Rp.46 miliar", jelas Bupati Madiun, Muhtarom, kepada wartawan, usai melakukan peletakan batu pertama.
Kalau sudah jadi, lanjut Muhtarom, gedung itu nantinya akan menjadi kantor bupati dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), baik setingkat dinas atau kantor. Sesuai rencana, gedung ini akan menggantikan Kantor Pemkab Madiun yang saat ini berada di Jalan Alon-Alon Utara kota Madiun.
Sesuai general site plan, luas gedung tahap awal yang akan dibangun, setara dengan tanah seluas dua hektare. Sementara luas tanah yang sudah ada atau telah dibebaskan, mencapai 23 hektare. Sedangkan keseluruhan lahan yang dibutuhkan, mencapai 46 hektare. Untuk kekurangan lahan seluas 23 hektare, masih dalam proses pembebasan.
"Masih ada kekurangan 23 hektare lagi. Itu yang sedang kita upayakan pembebasannya dalam waktu dekat. Yang jelas, lokasi lahan yang kita inginkan, sudah ada. Cuma masalah harga saja yang belum ada kesepakatan", tambah Muhtarom.
Meski sesuai rencana lahan yang dibutuhkan seluas 46 hektar, tambah Muhtarom, bisa saja tidak dilakukan pembelian lahan lagi. Ini jika dengan luas lahan yang telah dimiliki Pemkab Madiun saat ini yang seluas 23 hektare, sudah mencukupi seluruh kebutuhan untuk lahan kantor.
Hal itu bisa disiasati dengan tidak memaksakan seluruh SKPD berkantor di lokasi kantor yang baru. Karena beberapa SKPD yang sudah memiliki kantor di wilayah administratif Pemkab Madiun, bisa tetap berada di lokasi yang sama. Hal ini juga termasuk pemberdayaan aset yang sudah dimiliki, daripada mubazir.
Mengenai sumber dana, tambah Muhtarom, untuk saat ini anggaran pembangunan proyek multi years itu bersumber dari dana APBD II. Namun tidak menutup kemungkinan, pihak Pemkab Madiun akan mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
"Kalau dananya untuk sementara murni dari APBD II. Tapi nanti kalau sudah berjalan, kita akan mengajukan proposal permintaan bantuan ke pemerintah pusat dan propinsi", tambah Muhtarom. (dib)















forum bebas tanpa batas
facebook 
