
berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, mengunkap jaringan pengedar Narkoba jenis sabu antar kota, Dari empat tersangka jaringan pengedar itu, tiga orang diantaranya berstatus pegawai PDAM Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Berawal dari pengkapan tersangka Tri M juru parkir berinisial Tri M, warga kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, 12 Mei lalu, kemudian kita kembangkan. Saat menangkap tersangka Tri, kita temukan satu kantung plastik pil double LL warna putih sebanyak 44 butir," jelas Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Pujiyono, kepada wartawan, Senin (20/4/2013).
Dari hasil pengembangan tersangka Tri M, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pengedar dan pemasoknya. Yakni Yudi P, warga desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dan Amalia S, warga Jalan Gitadini Kecamatan/Kabupaten Magetan. Keduanya merupakan karyawan PDAM Kabupaten Magetan.
Dari tangan Yudi P yang ditangkap di Jalan Tanjung Raya, Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram dan lainnya. Yudi mengaku sabu itu dipasok oleh Amalia S.
Atas dasar pengakuan Yudi, polisi kemudian smelakukan penangkapan terhadap Amalia. Dari tangan Amalia, polisi mendapati barang bukti timbangan elektrik dan lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana 5-20 tahun hingga seumur hidup.
Beberapa hari berikutnya, petugas menangkap Nur WD warga Jalan Husein Palila, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga karyawan PDAM Kabupaten Magetan. Nur WD ditangkap di Jalan Tuntang. Dari tangan Nur WD, petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,18 gram, 0,24 gram dan 0.25 gram, peralatan hisab dan
lainnya.
"Semua barang itu disimpan dalam tas yang dibawa tersangka Nur WD itu", jelas jelas AKP Pujiyono.
Dalam pemeriksaan, tersangka Nur WD mengaku barang itu miliknya dan dipakai dengan rekannya yang juga karyawan PDAM Kabupaten Magetan. Atas perbuatannya tersangka Nur WD dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp.800 juta.
"Kami terus mengembangkan jaringan mereka guna mengungkapkan peredaran Narkoba, khususnya di wilayah hukum Kota Madiun", tandas AKP Pujiyono. (dib).


















forum bebas tanpa batas
facebook 
