berita2.com (Bandung): Cut Tari memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk hadir sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Senin 13 Desember 2010, dalam kasus video porno dirinya dengan Ariel. Cut Tari dengan mengenakan pakaian hitam dan ditemani suaminya. Sebelunya, pengacara Cut tari mengatakan, jaksa kemungkinana akan memutar ulang video itu.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, Cut Tari tiba di pengadilan itu sekitar pukul 09.00 WIB didampingi suaminya, Yusuf Subrata, dan pengaca Hotman Paris Hutapea.
Yusuf mengatakan, Cut Tarie tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang itu karena kapasitasnya yang sebagai sebagai saksi. "Tidak ada bagaimana-bagaimana. Sebagai warga negara yang baik dia memenuhi undangan sebagai saksi. semoga berjalan lancar dan baik seperti dan diharapkan," katanya.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Rusmanto menghadirkan delapan saksi, yaitu Cut Tari, Luna maya, Andika "The Titans", Hendra, Suhendra, Helmi T, Rachmat Z, dan Agus Wahid
Sebelumnya, Ariel, yang ditemui di ruang tahanaan PN Bandung, menyatakan, dalam menghadapi sidang keempat dalam kasus itu, dia mengaku masih berposisi sebagai korban dalam kasus penyebaran video porno.
Didampingi penasehat hukumnya, OC Kaligis, dia mengatakan, dirinya sudah enam bulan diproses hukum tapi mengapa yang menyebarkan video porno yang melibatkan dirinya dinternet belum diproses. "Sampai sidang ketiga saya masih mengaggap sebagai korban," katanya.















forum bebas tanpa batas
facebook 
