berita2.com (Subang): Setelah dilakukan pengejaran hingga ke daerah Tanjungsiang, pelaku hipnotis menggunakan mobil Suzuki APV akhirnya dapat dibekuk di depan SPBU Tanjungsiang oleh anggota Reskrim Polsek Cisalak setelah anggota mengeluarkan tembakan peringatan.
Kapolres Subang AKBP. Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP. Imron Ermawan didapingi Kanit II Ipda Evri S. kepada wartawan menuturkan, mulanya sehari sebelumnya pelaku Endang (60) warga Sukarame RT 01/14 Desa Mekarsari Kota Banjar, fan dua rekan lainnya masing-masing : Jaya (45) warga Riung Asih Desa Tugu Rejo Kec. Hidung Tasikmalaya dan Koptu Desmulyadi, sempat mampir di warung Mamah Dewi (53) di daerah Cicenang Kec. Ciater, Subang.
“Dari pembicaraan dengan pemilik warung, Endang mengaku bisa mengobati berbagai masalah termasuk penglaris untuk dagangan, kemudian pembicaraan dilanjutkan esok harinya dan pada kesempatan itu Mamah Dewi tertarik akan ucapan Endang dan mau diobati,”tambahnya.
Untuk melaksanakan itu, tambah Kapolres, mereka pergi ke arah Sagalaherang, saat pergi Mamah Dewi membawa komplang sekalian akan membeli bensin buat eceran sembari membawa cucunya yang berusia 2 tahun.
Ketika akan memasuki daerah Sagalaherang komplang diturunkan dan dititipkan pada orang lain, kedua teman Endang yaitu Desmulyadi dan Jaya disuruh turun karena akan mengobati Mamah Dewi di dalam mobil.
“Rupanya di dalam mobil itulah Endang menghipnotis korbannya sehingga uang sebanyak Rp. 230 ribu, 2 cincin, 2 kalung dengan gantungannya berpindah tangan. Usai melakukan itu kemudian Endang memanggil kedua temannya kembali untuk melanjutkan perjalanannya ke Tasikmalaya sedangkan korban ditinggalkan begitu saja,”tambah Kapolres.
Mamah Dewi baru sadar ketika akan membeli susu untuk cucunya, uang dan perhiasannya raib, korban kemudian minta diantar ojeg kemudian korban melaporkannya ke Polsek Jalancagak.
Atas laporan korban kemudian polisi melakukan pengejaran hingga ke daerah Tanjungsiang, pelaku hipnotis akhirnya dapat dibekuk di depan SPBU Tanjungsiang sekitar pukul 15.00 Wib oleh anggota Reskrim Polsek Cisalak setelah anggota mengeluarkan tembakan peringatan.
Pelaku menggunakan mobil Suzuki APV No Pol 1786 HK di dalam mobil itu terdapat tiga orang penumpang langsung digiring ke Polsek Jalancagak karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah ini.
Ketiga pelaku dan korban dilakukan pemeriksaan di Polres, Desmulyadi maupun Jaya tidak mengetahui kalau Endang telah berbuat itu di dalam mobil, mobil itu disewa oleh Desmulyadi untuk berobat maka sempat bersitegang dengan anggota Polsek karena tidakmengetahui kejadian yang sebenarnya.
Di dalam kejadian ini polisi menetapkan Endang sebagai pelakunya sedangkan kedua temannya dijadikan sebagai saksi, sehari sebelumnya Endang juga telah berbuat yang sama di daerah Bandung dengan menggondol 4 gelang dan 1 kalung.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
















forum bebas tanpa batas
facebook 
