berita-beritadotcom (Subang, Jawsa Barat): Keberadaan alih fungsi lahan pertanian produktif, diatur pemerintah yang telah membuat Peraturan Pemerintah NO 1 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan.
Namun peraturan pemerintah tersebut di kangkangi, seolah tidak ada aturan tentang hal tersebut. Para investor bermain mata dengan pemerintah daerah melegalkan lahan yang ingin mereka tempati, untuk dijadikan lahan industri.
Hal ini mendapat perhatian LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Subang (JARANG), dan yang membuat berang akibat lahan pertaniaan produktif di Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo berubah jadi areal industry.
“Jelas mereka melanggaran aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat, seharusnya pemerintah daerah mengetahui tentang hal tersebut. Atau memang sengaja pura-pura tidak tau, sudah nyata dan jelas lahan
yang akan di gunakan pabrik tersebut merupakan areal sawah yang masih produktif. Kok, malah akan di jadikan pabrik.” Ujar Ade Sahid ketua LSM JARANG kepada wartawan via telepon seluler miliknya, saat dihubungi Sabtu (23/06/3012)
Ade menambhakan, bahwa yang ia tahu alih fungsi lahan pertanian bisa dilakukan oleh 2 hal. Yaitu bila terjadi bencana alam, atau lahan tersebut dibutuhkan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat umum.
“Atau jangan-jangan para pejabat pemerintah daerah yang terkait, pada main mata?” ujarnya penuh tanya.
Hhasil pantauan dilapangan terlihat jelas, sesekali alat-alat berat indusri siang malam bekerja cepat untuk menyelesaikan bangunan pabrik. Puluhan hektar areal sawah produktif saat ini sedang disulap, akan dijadikan pabrik. (Tomy)
















forum bebas tanpa batas
facebook 
