berita2.com (Cianjr, Jawa Barat): Sedikitnya 35 aktivis relawan anti korupsi Cianjur mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2012). Kedatangan para aktivis gabungan dari Inside, Bem Unsur Cianjur, Serikat Mahasiswa Rakyat Cianjur, Dewan Kota, LBH Kampus itu untuk melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran setda non urusan APBD Cianjur yang menelan kerugian hingga Rp 7,5 milyar.
Menurut Direktur Institute Social and Economic Development (Inside) Cianjur, Yusep Somantri, mengatakan, kedatanganya ke Jakarta tidak lain untuk Deklarasi Perang terhadap Korupsi di Kab. Cianjur. Ditempat tersebut sempat melakukan orasi selama satu sejam sebelum dilanjut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Di Kejagung kami sempat menggelar orasi dan teatrikal yang intinya kita ingin menunjukkan ke Kejagung bahwa di Cianjur saat ini ada suatu persoalan dugaan korupsi. Kami sempat diterima
Kapuspenkum Kejagung, Basri Arief dan Ibun Firman Subdit Kerjasama Antar Lembaga Kejagung," kata Yusep.
Dihadapan dua pejabat Kejagung tersebut pihaknya menyampaikan bahwa di Kab. Cianjur saat ini diduga ada kasus korupsi APBD dari pos anggaran non urusan dilingkungan Setda yang menelan kerugian negara mencapai Rp 7,5 milyar.
Pihaknya menduga ada faktor non hukum yang melatar belakangi belum ditetapkan bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, istri bupati, Yana Rosdiana Muchtar Soleh dan anaknya Irvan Rifano Muchtar sebagai tersangka. Faktor non hukum yang harus diklarifikasi Kejagung agar penyidikan a quo tidak terpengaruh politik kekuasaan dan pemilik modal besar diantaranya acara Kejati Jabar awal tahun di hotel Salabintana Sukabumi, diduga di fasilitasi Pemkab Cianjur berupa kendaraan dan akomodasi.
"Ada pertemuan lainya yang diduga sebagai upaya penjegalan proses hukum atas Bupati Cianjur seperti adanya dugaan pertemuan pada saat penyidikan Yana Rosdiana (istri bupati Cianjur) yang tidak datang untuk memenuhi panggilan Kejati Jabar. Pada hari yang sama justru yang datang ke Kejati Jabar mewakili bupati Cianjur seorang anggota DPR RI Komisi III dari Partai Demokrat, Harry Witjaksono yang memohon agar perkara bisa diselesaikan tanpa melibatkan bupati dengan mengganti kerugian negara. Selain itu meminta agar pemeriksaan Yana Rosdiana di lakukan di rumah sakit," jelas Yusep.
Untuk itulah Relawan Cianjur Anti Korupsi mendesak agar Kejagung segera menetapkan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh dan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Cianjur 2007 - 2010 sebagai tersangka sesuai alat bukti kuat dan sudah duperiksa tim Tipikor Kejati Jabar.
"Kami juga minta Kejagung mengawal proses di Kejati Jabar, waktu itu kami dijanjikan dua hari kedepan akan ada rekomendasi ke Jampidsus dan Jamintel," tegasnya.
Setelah di Kejagung, Relawan Cianjur Anti Korupsi melanjutkan aksi dengan mendatangi KPK untuk menyampaikan pengaduan dugaan korupsi yang diduga melibatkan bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh. Di KPK mereka diterima Sugeng Basuka dari Pengaduan Masyarakat.
"Di KPK kami dalam waktu dua minggu terhitung dari kita aksi jika tidak ada perkembangan, agar KPK meng take over kasus yang ditangani Kejati Jabar. Pihak dari KPK memberikan jawaban bahwa dalam UU KPK boleh take over dengan catatan kasusnya berlarut-larut dan didalam penyidikan itu ada korupsi dalam korupsi," kata Yusep seraya menambahkan saat ini KPK juga tengah ada di Cianjur dalam penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Sosial.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya















forum bebas tanpa batas
facebook 
