berita2.com (Jakarta): Anggota DPRD Gorontalo,Yamin Akuba terlibat menggunakan sabu seberat 0,467 gram dituntut rehabilitasi.Tuntutan tampa pemeriksaan saksi ahli kedokteran tersebut,dibacakan jaksa Iwan SH ( kejari jakbar red ) dihadapan ketua majelis hakim,Musari SH pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/11/2011 .
"Menuntut terdakwa,Yamin Akuba telah terbukti bersalah menggunakan sabu tampa ijin,serta dijatuhi 2 tahun rehabilitasi," Ujar jaksa Iwan.
Menurut jaksa Iwan diruangan kerjanya, Kamis (24/11/2011) sempat mengelak, ketika wartawan www.berita2.com menanyakan tentang kebenaran surat peryataan ketergantungan obat yang dimiliki oleh terdakwa,pasalnya surat peryataan tersebut merupakan sebuah rahasia negara.Namun setelah dibujuk,sang jaksa baru mengatakan bahwa yang memberikan keterangan adalah RSKO Jakarta.
"Saya tidak bisa memberikan dokumen kepada anda,soalnya surat atau dokumen tentang diri terdakwa merupakan rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan," ujar Jaksa Iwan dengan suara tegas.
Sementara dalam surat keterangan RSKO Jakarta,menyimpulkan bahwa terdakwa pernah menjalani masa pemulihan narkoba tertanggal 9 mei sampai dengan 24 mei.Dan pada saat itu,dokter yang menangani adalah dokter Tri Purwanto Spkj.
Aneh tapi nyata,meski untuk membuktikan tuntutan serta untuk dapat meyakinkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tentang sejauh mana ketergantungan obat dari terdakwa,jaksa maupun hakim tidak menghadirkan saksi ahli (dokter).
Mendengar tuntutan tersebut,terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi red) dua pekan.
Seperti diketahui,terdakwa Yamin Akuba ditangkap bersama teman wanitanya sedang tidak menggunakan pakaian disebuah hotel diwilayah taman sari,jakarta barat.Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang berpakaian preman,dari diri salah satu wakil rakyat Gorontalo ini,ditemukan sabu seberat 0,467 gram bersama dengan alat bantu hisap (bong)
Atas ulah dari wakil rakyat yang tidak terpuji ini,jaksa menjerat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman pidana minimal 4 ( empat ) tahun penjara.,Subsidair dalam pasal 127 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang psikotropika.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya















forum bebas tanpa batas
facebook 
